AHLU SUNNAH WAL JAMA'AH

ORANG2 YANG BOLEH BERBUKA (TIDAK BERPUASA)

1. Orang yang sakit apabila tidak kuasa berpuasa, atau apabila berpuasa maka sakitnya bertambah parah atau melambatkan sembuhnya, menurut keterangan ahli dalam hal itu, maka orang tersebut boleh berbuka, dan ia wajib mengqada' apabila sudah sembuh, sedangkan waktunya adalah sehabis bulan puasa nanti.

2. orang yang dalam perjalanan jauh (80,640 km) boleh berbuka, tetapi ia wajib mengqada' puasa yang ditingkalkan itu :

Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 185 :

"Barang siapa sakit atau sedang dalam perjalanan jauh (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
bagi dia berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

3. orang tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya, atau karena memang lemah fisiknya (bukan karena tua). Maka ia boleh berbuka, dan ia wajib membayar fidyah (bersedekah) tiap hari 3/4 liter beras atau sama dengan itu (makanan yang mengenyangkan) terhadap fakir miskin.

Firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 184 :

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.

4. orang hamil dan orang yang menyusui anak. Kedua perempuan tersebut, kalau takut terjadi mudarat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya, boleh berbuka dan mereka wajib mengqada' sebagaimana orang yang sakit. Jikalau keduanya hanya takut akan membawa mudarat bagi anaknya (keguguran atau kekurangan susu yang dapat membuat anaknya kurus), maka keduanya boleh berbuka serta wajib mengqada' dan wajib membayar fidyah (memberimakan fakir miskin, tiap tiap hari 3/4 liter). Keterangannya adalah ayat diatas dan sabda rasululloh SAW, berikut :

Dari Anas. Rasululloh SAW berkata : "Sesungguhnya Allah telah memaafkan setengan shalat dari orang musafir, dan memaafkan pula puasanya, dan ia memberikan (kemurahan) kepada wanita hamil dan menyusui." (Riwayat lima orang ahli hadits)